LABUHANBATU UTARA

Tahukah Bapak dan Ibu sekalian bahwa saat ini pelayanan pengesahan dokumen administrasi kependudukan, khususnya dokumen yang diterbitkan secara digital dan melalui proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak memerlukan pengesahan kembali, penduduk bisa mengecek keabsahan dokumen kependudukannya melalui aplikasi Barcode yang disediakan oleh ponsel android.

‘’Kini penduduk lebih dimudahkan dalam pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, bahkan untuk dokumen yang diterbitkan melalui TTE dan KTP Elektronik tidak perlu lagi dilakukan pengesahan,’’ Kata  Drs, Adi Winarto. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Labuhan Batu Utara.

Dasar hukum tidak perlunya pengesahan bagi dokumen administrasi kependudukan yang diterbitkan melalui TTE dan KTP-el tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 19 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut menyatakan bahwa ‘’Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditanda tangai secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir’’.

‘’Jadi atas dasar aturan ini, dokumen yang diterbitkan melalui TTE dan KTP-el tidak perlu lagi dilegalisir, apalagi saat ini hampir semua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ujar Dini Indarti M.Pd yang juga Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan  Disdukcapil Kab Labuhanbatu Utara.

Sementara untuk pelayanan legalisir fotocopi yang masih menggunakan tanda tangan manual, tetap dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten LabuhanBatu Utara oleh bidang yang menangani urusan penerbitan dokumen kependudukan.

Beberapa bulan yang lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara telah mengeluarkan surat edaran ke lembaga pengguna dan lembaga pelayanan publik yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait aturan baru Permendagri itu. jelas Drs Adi Winarto, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Hal ini merupakan terobosan inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan