Tugas dan Fungsi Bidang PDIP
BIDANG
PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN
TUGAS
POKOK
Melaksanakan
sebagian tugas Dinas dalam penyusunan bahan, perumusan, pelaksanaan kebijakan
serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama dan inovasi pelayanan, pemanfaatan
data dan dokumen kependudukan.
FUNGSI
1. Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi administrasi
kependudukan.
2. Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan dan penyajian data
kependudukan.
3. Pelaksanaan kerjasama dengan instansi
terkait bidang pemanfatan data kependudukan dan pencatatan sipil.
4. Perumusan inovasi pelayanan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil dengan memberikan pelayanan yang efektif kepada
masyarakat dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
5. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dan
data untuk permafaatan data dan dokumen kependudukan.
6. Mempersiapakan sarana dalam pemanfaatan
data dan dokumen kependudukan.
7. Melaksanakan tertib administrasi dan
menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
8. Melaksanakan fungsi lain yang
diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SUB
KOORDINATOR KERJASAMA DAN INOVASI PELAYANAN
TUGAS
POKOK
Melaksanakan
sebagian tugas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan
dibidang kerjasama dan inovasi pelayanan.
RINCIAN TUGAS
1. Menyusun rencana
dan program kegiatan Sub Koordinator Kerjasama dan Inovasi Pelayanan.
2. Melakukan penyiapan perumusan kebijakan di bidang
kerjasama dan inovasi pelayanan.
3. Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan
operasional di bidang kerjasama dan inovasi pelayanan.
4. Melakukan serta evaluasi dan
pelaporan di bidang kerjasma dan inovasi pelayanan.
5. Penyiapan perumusan inovasi
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
6. Melaksanakan tertib administrasi
dan menyusun laporan program dan kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SUB
KOORDINATOR PEMANFAATAN DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
TUGAS
POKOK
Melaksanakan
sebagian tugas Bidang Pemanfatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan
di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
RINCIAN TUGAS
1. Menyusun
rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.
2. Melakukan
penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan data dokumen kependudukan.
3. Melakukan
penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pemanfaatan
data dan dokumen kependudukan.
4. Melakukan
serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan data dan dokumen
kependudukan.
5. Mengumpulkan
dan Menyiapkan bahan dan data untuk pemanfaatan dan dokumen kependudukan.
6. Mempersipakan sarana dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
7. Penyiapan pelaksanaan kerjasama dengan instansi terkait dibidang pemanfaaatan
data kependudukan dan pencatatan sipil.
8. Memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat dalam pemanfaatan data
dan dokumen kependudukan.
9. Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan
yang menjadi lingkup tugasnya.
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperhatikan Pimpinan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya.