Tugas dan Fungsi Bidang PDIP

               

BIDANG PEMANFAATAN DATA DAN INOVASI PELAYANAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyusunan bahan, perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama dan inovasi pelayanan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

FUNGSI

1.  Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi administrasi kependudukan.

2.  Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan dan penyajian data kependudukan.

3.  Pelaksanaan kerjasama dengan instansi terkait bidang pemanfatan data kependudukan dan pencatatan sipil.

4.  Perumusan inovasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dengan memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

5.  Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dan data untuk permafaatan data dan dokumen kependudukan.

6.  Mempersiapakan sarana dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

7.  Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

8.  Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

SUB KOORDINATOR KERJASAMA DAN INOVASI PELAYANAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan dibidang kerjasama dan inovasi pelayanan.

RINCIAN TUGAS

1.    Menyusun rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Kerjasama dan Inovasi Pelayanan.

2.    Melakukan penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerjasama dan inovasi pelayanan.

3.  Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kerjasama dan inovasi pelayanan.

4.  Melakukan serta evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasma dan inovasi pelayanan.

5.   Penyiapan perumusan inovasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

6.   Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan program dan kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

7.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

SUB KOORDINATOR PEMANFAATAN DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pemanfatan Data dan Inovasi Pelayanan dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

RINCIAN TUGAS

1.    Menyusun rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.

2.    Melakukan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan data dokumen kependudukan.

3.    Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

4.    Melakukan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

5.    Mengumpulkan dan Menyiapkan bahan dan data untuk pemanfaatan dan dokumen kependudukan.

6.    Mempersipakan sarana dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

7.    Penyiapan pelaksanaan kerjasama dengan instansi terkait dibidang pemanfaaatan data kependudukan dan pencatatan sipil.

8.    Memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

9.    Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

10.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperhatikan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.