Tugas dan Fungsi Bidang Dafduk

BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang identitas penduduk, pindah datang dan pendataan penduduk.

FUNGSI

1.     Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang identitas penduduk.

2.     Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan dibidang pindah datang dan pendataan penduduk.

3.     Perumusan kebijakan, pelaksanaan teknis operasional kebijakan, evaluasi dan pelaporan dalam pengembangan kegiatan registrasi penduduk penerbitan kartu keluarga dan KTP serta pindah datang penduduk.

4.     Penyelenggaraan pelayanan penertiban dokumen kependudukan.

5.     Menyelenggarakan penerbitan identitas kependudukan.

6.     Penandatangan legalisir kartu keluarga dan KTP apabila Sekretaris berhalangan.

7.     Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas.

8.     Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

9.     Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.



SUB KOORDINATOR IDENTITAS PENDUDUK

TUGAS POKOK

Melaksanakan  sebagian tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan opersional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang identitas  penduduk.

RINCIAN TUGAS

1.     Menyusun rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Identitas Penduduk

2.     Melakukan penyiapan perumusan kebijakan di bidang Sub Koordinator Identitas Penduduk

3.     Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Sub Koordinator Identitas Penduduk

4.     Melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang Sub Koordinator Identitas Penduduk

5.     Menyiapkan penerbitan kartu keluarga dan KTP sesuai dengan kebutuhannya.

6.     Memeriksa hasil pendataan sesuai dengan wilayah kependudukan.

7.     Membuat laporan penerbitan kartu keluarga dan KTP.

8.     Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan  Program dan  Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

9.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


 

SUB KOORDINATOR PINDAH DATANG DAN PENDATAAN PENDUDUK

TUGAS POKOK 

Melaksanakan  sebagian tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pindah datang dan pendataan penduduk

RINCIAN TUGAS

1.     Menyusun rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk.

2.     Melakukan penyiapan perumusan kebijakan di bidang Sub Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk.

3.     Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Sub Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk.

4.     Melakukan evaluasi dan pelaporan di bidang Sub Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk.

5.     Membuat surat keterangan pindah penduduk WNI antar kabupaten dalam satu provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6.     Membuat surat pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7.     Membuat surat keterangan pindah keluar negeri dan dari dalam negeri.

8.     Membuat surat keterangan tempat tinggal terbatas untuk orang asing.

9.     Melaksanakan pendataan kependudukan.

10.                        Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

11.                        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.