Tugas dan Fungsi Bidang Dafduk
BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyusunan
bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang
identitas penduduk, pindah datang dan pendataan penduduk.
FUNGSI
1. Penyiapan
bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang
identitas penduduk.
2. Penyiapan
bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan dibidang
pindah datang dan pendataan penduduk.
3. Perumusan
kebijakan, pelaksanaan teknis operasional kebijakan, evaluasi dan pelaporan
dalam pengembangan kegiatan registrasi penduduk penerbitan kartu keluarga dan
KTP serta pindah datang penduduk.
4. Penyelenggaraan
pelayanan penertiban dokumen kependudukan.
5. Menyelenggarakan
penerbitan identitas kependudukan.
6. Penandatangan
legalisir kartu keluarga dan KTP apabila Sekretaris berhalangan.
7. Melaksanakan
koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas.
8. Melaksanakan
tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup
tugasnya.
9. Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SUB KOORDINATOR IDENTITAS PENDUDUK
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran
Penduduk dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan opersional, serta
evaluasi dan pelaporan di bidang identitas penduduk.
RINCIAN TUGAS
1. Menyusun
rencana dan program kegiatan Sub Koordinator
Identitas Penduduk
2. Melakukan
penyiapan perumusan kebijakan di bidang Sub Koordinator
Identitas Penduduk
3. Melakukan
penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Sub Koordinator Identitas Penduduk
4. Melakukan
evaluasi dan pelaporan di bidang Sub Koordinator
Identitas Penduduk
5. Menyiapkan
penerbitan kartu keluarga dan KTP sesuai dengan kebutuhannya.
6. Memeriksa
hasil pendataan sesuai dengan wilayah kependudukan.
7. Membuat
laporan penerbitan kartu keluarga dan KTP.
8. Melaksanakan
tertib administrasi dan menyusun laporan
Program dan Kegiatan yang menjadi
lingkup tugasnya.
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SUB KOORDINATOR PINDAH DATANG DAN PENDATAAN PENDUDUK
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Pendaftaran
Penduduk dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta
evaluasi dan pelaporan di bidang pindah datang dan pendataan penduduk
RINCIAN TUGAS
1. Menyusun
rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Pindah
Datang dan Pendataan Penduduk.
2. Melakukan
penyiapan perumusan kebijakan di bidang Sub Koordinator Pindah
Datang dan Pendataan Penduduk.
3. Melakukan
penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Sub Koordinator Pindah Datang dan Pendataan Penduduk.
4. Melakukan
evaluasi dan pelaporan di bidang Sub Koordinator Pindah
Datang dan Pendataan Penduduk.
5. Membuat
surat keterangan pindah penduduk WNI antar kabupaten dalam satu provinsi dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Membuat
surat pindah datang penduduk orang asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
7. Membuat
surat keterangan pindah keluar negeri dan dari dalam negeri.
8. Membuat
surat keterangan tempat tinggal terbatas untuk orang asing.
9. Melaksanakan
pendataan kependudukan.
10.
Melaksanakan tertib administrasi dan
menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
11.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.