Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai penyelenggara pelayanan publik dibidang Administrasi kependudukan mengadakan Forum Komunikasi Publik (FKP) untuk tahun 2024 ini di Cafe Resto CK III Underpass Aek Kanopan. Peserta yang hadir pada kegiatan FKP ini diantaranya Ketua DPR, Pimpinan OPD, Camat Kualuh Hulu, Lurah Aek Kanopan, Akademisi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Media massa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Forum Komunikasi Publik (FKP) yang dilaksanakan Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu secara tatap muka dengan mengadakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipasi antara penyelenggara layanan publik dengan publik. Dasar pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pendoman penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan FKP ini rutin dilaksanakan oleh Disdukcapil Kab. Labura dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayananan dan masyarakat antara lain untuk membahas rancangan, penerapan, dampak dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh Disdukcapil Kab. Labura sebagai penyelenggara pelayanan, sehingga diperoleh kebijakan yang efektif untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.
Manfaat dari kegiatan ini secara umum untuk menyelaras kemampuan penyelenggara layananan dengan harapan publik atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik. Hasil Keputusan bersama dan solusi disampaikan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat. Sebagai salah satu bentuk pengawasan, dapat dilakukan melalui survei kepuasan masyarakat untu mengukur sejauh mana tidak lanjut perbaikan yang dilakukan paska dilaksankannya FKP. Hasil pelaksanaan FKP Disdukcapil Kabupayen Labuhanbatu Utara ini akan disampaikan kepada pimpinan instasi dan juga dilapor kepada Menteri PANRB.