Tugas dan Fungsi Kepala Dinas
DINAS
TUGAS POKOK
Membantu Bupati Melaksanakan Urusan
Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatan sipil dan Tugas Pembantuan.
FUNGSI
1.
Perumusan kebijakan di bidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
2.
Pelaksanakan kebijakan bidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
3.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
bidang administrasi kependudukan dan pencatan sipil.
4.
Pelaksanaan administrasi Dinas.
5.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Bupati terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.