Tugas dan Fungsi Kepala Dinas

DINAS

TUGAS POKOK

 

Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatan sipil dan Tugas Pembantuan.

FUNGSI

1.     Perumusan kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

2.     Pelaksanakan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

3.     Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang administrasi kependudukan dan pencatan sipil.

4.     Pelaksanaan administrasi Dinas.

5.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.