Tugas dan Fungsi Bidang PIAK

 

BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyusunan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan.

FUNGSI

1.  Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi administrasi kependudukan.

2.  Penyiapan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan dan penyajian data kependudukan.

3.  Menyiapkan data kependudukan yang akan disajikan dalam sistem informasi administrasi kependudukan.

4.  Mengumpulkan, mengelola, meneliti dan memeriksa data yang akan diinformasikan dalam sistem informasi administrasi kependudukan.

5.  Menjalin hubungan kerja dengan instansi terkait dalam rangka penyusunan sistem administrasi kependudukan.

6.  Melaksanakan pengawasan dan pengendalian sistem informasi administrasi kependudukan.

7.  Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

8.  Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

SUB KOORDINATOR SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi administrasi kependudukan.

RINCIAN TUGAS

1.  Menyusun rencana  dan program kegiatan Sub Koordinator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

2.  Melakukan penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem informasi administrasi kependudukan.

3.  Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang sistem informasi administrasi kependudukan.

4.  Melakukan serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi administrasi kependudukan.

5.  Membuat data administrasi kependudukan pada papan data kependudukan.

6.  Menjalin koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyususnan sistem informasi administrasi kependudukan.

7.  Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

8.  Melaksanakan tugas – tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

SUB KOORDINATOR PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN DATA KEPENDUDUKAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan  operasional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan dan penyajian data kependudukan.

RINCIAN TUGAS

1.  Menyusun rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan.

2.  Melakukan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengolahan dan penyajian data kependudukan.

3.  Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pengolahan dan penyajian data kependudukan.

4.  Melakukan serta evaluasi dan pelaporan di pengolahan dan penyajian data kependudukan.

5.  Menyiapkan materi pengolahan data kependudukan.

6.  Melaksanakan koordinasi dengan instansi yang terkait dalam rangka pengolahan dan penyajian data kependudukan.

7.  Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

8.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.