Tugas dan Fungsi Bidang PIAK
BIDANG
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TUGAS
POKOK
Melaksanakan
sebagian tugas Dinas dalam penyusunan bahan perumusan pelaksanaan kebijakan
serta evaluasi dan pelaporan di bidang sistem informasi administrasi
kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan.
FUNGSI
1.
Penyiapan
bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang
sistem informasi administrasi kependudukan.
2.
Penyiapan
bahan perumusan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan
dan penyajian data kependudukan.
3. Menyiapkan data kependudukan yang akan
disajikan dalam sistem informasi administrasi kependudukan.
4. Mengumpulkan, mengelola, meneliti dan
memeriksa data yang akan diinformasikan dalam sistem informasi administrasi
kependudukan.
5. Menjalin hubungan kerja dengan instansi
terkait dalam rangka penyusunan sistem administrasi kependudukan.
6. Melaksanakan pengawasan dan
pengendalian sistem informasi administrasi kependudukan.
7. Melaksanakan tertib administrasi dan
menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
8. Melaksanakan fungsi lain yang
diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SUB KOORDINATOR SISTEM
INFORMASI
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
TUGAS
POKOK
Melaksanakan sebagian tugas Bidang
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
sistem informasi administrasi kependudukan.
RINCIAN TUGAS
1. Menyusun rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Sistem Informasi
Administrasi Kependudukan.
2. Melakukan penyiapan perumusan kebijakan
di bidang sistem informasi administrasi kependudukan.
3. Melakukan penyiapan pelaksanaan
kebijakan operasional di bidang sistem informasi administrasi kependudukan.
4. Melakukan serta evaluasi dan pelaporan
di bidang sistem informasi administrasi kependudukan.
5. Membuat data administrasi kependudukan
pada papan data kependudukan.
6. Menjalin koordinasi dengan instansi
terkait dalam rangka penyususnan sistem informasi administrasi kependudukan.
7. Melaksanakan tertib administrasi dan
menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
8. Melaksanakan tugas – tugas lain yang
diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SUB KOORDINATOR PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN DATA KEPENDUDUKAN
TUGAS
POKOK
Melaksanakan
sebagian tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
operasional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan dan
penyajian data kependudukan.
RINCIAN TUGAS
1. Menyusun rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan.
2. Melakukan penyiapan perumusan kebijakan
di bidang pengolahan dan penyajian data kependudukan.
3. Melakukan penyiapan pelaksanaan
kebijakan operasional di bidang pengolahan dan penyajian data kependudukan.
4. Melakukan serta evaluasi dan pelaporan
di pengolahan dan penyajian data kependudukan.
5. Menyiapkan materi pengolahan data
kependudukan.
6. Melaksanakan koordinasi dengan instansi
yang terkait dalam rangka pengolahan dan penyajian data kependudukan.
7. Melaksanakan tertib administrasi dan
menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.