Layanan Pengaduan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara

Pengelolaan pengaduan masyarakat merupakan bagian terpenting dalam menjalankan Penyelenggaraan pelayanan publik. Sarana pengelolaan pengaduan memberikan pemerintah kesempatan untuk menjelaskan jawaban, klarifikasi yang layak atas keluhan masyarakat atas pelayanan instansi pemerintah. Ada tiga alasan pentingnya pengaduan diantaranya pertama adalah masyarakat memperoleh hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Yang Kedua yakni pengaduan masyarakat merupakan saran bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan monitoring akan layanan yang diselenggarakan serta yang ketiga pengaduan menjadi media pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan masyarakat.

Dalam melaksanakan Pelayanan publik dibidang pelayanan administrasi dokumen kependudukan, Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Labuhanbatu Utara membutuhkan strategi penanganan pengaduan yang tepat. Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Utara telah membentuk tim pengelolaan pengaduan yang bertugas memberikan layanan pengaduan dengan menerima laporan pengaduan secara langsung maupun secara online serta tidak lanjut penanganan pengaduan.

Selain itu Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Utara juga memiliki media penanganan pengaduan secara Whistleblowing System (WBS) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara  dan secara nasional  yaitu:

  1. Whistleblowing System : http://wbs.labura.go.id
  2. SPAN Lapor : http://lapor.go.id

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah mempunyai suatu aplikasi yang benama Whistleblowing System (WBS) yang berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kerahasiaan identitas pelapor dan kerahasiaan pelapor akan dilindungi sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Penanganan Pelaporan pelaporan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada pasal 10.

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik. SP4N-Lapor dibentuk untuk merealisasikan kebijakan "no wrong door policy" yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N-LAPOR telah terhubung dengan 34 Kementerian, 96 Lembaga dan 493 Pemerintah daerah di Indonesia. Adapun tujuan SP4N adalah agar :

  • Penyelenggara dapat mengelola pengaduan masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan berkoordinasi dengan baik;
  • Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan 
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.