Tugas dan Fungsi Sekretariat

 

SEKRETARIAT

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit  organisasi serta koordinasi pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas.

FUNGSI

1.  Menyiapkan bahan perumusan rencana dan program kerja kesekretariatan.

2.  Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran Dinas.

3.  Pengelolaaan data dan informasi dalam lingkup kewenangan Dinas.

4.  Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama dalam lingkup kewenangan Dinas.

5.  Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas.

6.  Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas.

7.  Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas.

8.  Penyusunan bahan pelaksanaan urusan Tugas Pembantuan.

9.  Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat.

10.Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam lingkup kewenangan Dinas.

11.Pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas.

12.Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas.

13.Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Dinas.

14.Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

15.Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

 

 

SUBBAGIAN PERENCANAAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam urusan penyusunan rencana program dan kegiatan dan rencana anggaran.

RINCIAN TUGAS

1.  Menyusun rencana dan program kegiatan  Subbagian Perencanaan.

2.  Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencan kerja tahunan dan rencana kerja anggaran.

3.  Mengoordinasikan dan mempersiapkan  penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja.

4.  Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan serta menyusun laporan di lingkungan Dinas.

5.  Melakukan koordinasi dengan setiap bidang untuk persiapan pelaksanaan  jadwal kegiatan.

6.  Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

7.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan  Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan  fungsinya.

 

SUBBAGIAN KEUANGAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat di bidang pengelolaan keuangan meliputi pembukuan, perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan di lingkungan Dinas.

RINCIAN TUGAS

1.  Menyusun rencana dan program kerja Subbagian Keuangan.

2.  Merumuskan penyusunan kebijakan Standar Pelayan Minimal (SPM).

3.  Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja.

4.  Meneliti dan menelaah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan anggaran kas dalam rangka penatausahaan keuangan.

5.  Melakukan pengelolaan administrasi keuangan meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pembukuan.

6.  Melakukan koordinasi dan menyusun kebijakan laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan.

7.  Melaksanakan akuntansi pengelolaan  keuangan anggaran Dinas.

8.  Meneliti dan menguji kelengkapan surat permintaan pembayaran dan surat pertanggung jawaban.

9.    Menyiapkan dan mengadministrasikan Surat Perintah Membayar (SPM).

10.Melakukan verifikasi, meneliti dan menguji setiap dokumen/ bukti serta Surat Pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan.

11.Melaksanakan penyusunan daftar gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil.

12.Menghimpun dan mengolah data serta informasi dalam rangka penatausahaan keuangan.

13.Melaksanakan tertib administarsi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

14.Melaksanakan tugas-tugas lain yang yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

 

 

SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan  sebagian tugas Sekretariat dalam pelaksanaan urusan kepegawaiaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, kearsipan dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana serta penyusunan peraturan perundang-undangan.

RINCIAN TUGAS

 

1.  Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Umum dan  Kepegawaian.

2.  Pengelolaan urusan tata usaha, surat menyurat, kearsipan dan dokumentasi.

3.  Pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.

4.  Pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan.

5.  Penyelenggaran pembuatan Sasaran Kerja Pegawai  (SKP).

6.  Penyiapan dan penyusunan bahan kerjasama dalam lingkup kewenangan Dinas

7.  Pengelolaan publikasi dan hubungan masyarakat.

8.  Menyusun peraturan perundang-undangan.

9.  Melaksnakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

10.              Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.