Tugas dan Fungsi Sekretariat
SEKRETARIAT
TUGAS
POKOK
Melaksanakan
sebagian tugas Dinas dalam pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit
organisasi serta koordinasi pelaksanaan
tugas di lingkungan Dinas.
FUNGSI
1. Menyiapkan bahan perumusan rencana dan
program kerja kesekretariatan.
2. Koordinasi penyusunan kebijakan, rencana,
program, kegiatan dan anggaran Dinas.
3. Pengelolaaan data dan informasi dalam
lingkup kewenangan Dinas.
4. Koordinasi dan pelaksanaan kerjasama
dalam lingkup kewenangan Dinas.
5. Koordinasi pengelolaan dan laporan
keuangan di lingkungan Dinas.
6. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata
laksana di lingkungan Dinas.
7. Pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas.
8. Penyusunan bahan pelaksanaan urusan Tugas
Pembantuan.
9. Koordinasi dan penyusunan bahan
publikasi dan hubungan masyarakat.
10.Koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dalam lingkup
kewenangan Dinas.
11.Pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas.
12.Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas.
13.Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Dinas.
14.Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan
yang menjadi lingkup tugasnya.
15.Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai tugas pokok dan
fungsinya.
SUBBAGIAN PERENCANAAN
TUGAS POKOK
Melaksanakan
sebagian tugas Sekretariat dalam urusan penyusunan rencana program dan kegiatan
dan rencana anggaran.
RINCIAN TUGAS
1. Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Perencanaan.
2. Mengoordinasikan dan mempersiapkan
penyusunan rencana strategis, rencana kerja, rencan kerja tahunan dan rencana
kerja anggaran.
3. Mengoordinasikan dan mempersiapkan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja.
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi
kegiatan serta menyusun laporan di lingkungan Dinas.
5. Melakukan koordinasi dengan setiap
bidang untuk persiapan pelaksanaan
jadwal kegiatan.
6. Melaksanakan tertib administrasi dan
menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diperintahkan Pimpinan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya.
SUBBAGIAN
KEUANGAN
TUGAS
POKOK
Melaksanakan
sebagian tugas Sekretariat di bidang pengelolaan keuangan meliputi pembukuan,
perhitungan anggaran dan verifikasi serta perbendaharaan di lingkungan Dinas.
RINCIAN TUGAS
1. Menyusun rencana dan program kerja
Subbagian Keuangan.
2. Merumuskan penyusunan kebijakan Standar
Pelayan Minimal (SPM).
3. Mengoordinasikan
dan mempersiapkan
penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja.
4. Meneliti dan menelaah Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan anggaran kas dalam rangka penatausahaan
keuangan.
5. Melakukan pengelolaan administrasi
keuangan meliputi penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pembukuan.
6. Melakukan koordinasi dan menyusun
kebijakan laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan
atas laporan keuangan.
7. Melaksanakan
akuntansi pengelolaan keuangan anggaran Dinas.
8. Meneliti dan menguji kelengkapan surat
permintaan pembayaran dan surat pertanggung jawaban.
9.
Menyiapkan
dan mengadministrasikan Surat Perintah Membayar (SPM).
10.Melakukan verifikasi, meneliti dan menguji setiap dokumen/
bukti serta Surat Pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dan bendahara
penerimaan.
11.Melaksanakan penyusunan daftar gaji dan Tambahan Penghasilan
Pegawai Negeri Sipil.
12.Menghimpun dan mengolah data serta informasi dalam rangka
penatausahaan keuangan.
13.Melaksanakan tertib administarsi dan menyusun laporan Program
dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
14.Melaksanakan tugas-tugas lain yang yang diperintahkan Pimpinan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
SUBBAGIAN
UMUM DAN KEPEGAWAIAN
TUGAS
POKOK
Melaksanakan sebagian tugas Sekretariat dalam pelaksanaan
urusan kepegawaiaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat,
kearsipan dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana serta
penyusunan peraturan perundang-undangan.
RINCIAN TUGAS
1. Menyusun rencana dan program kegiatan
Subbagian Umum dan Kepegawaian.
2. Pengelolaan urusan tata usaha, surat
menyurat, kearsipan dan dokumentasi.
3. Pengelolaan urusan perlengkapan dan
rumah tangga.
4. Pengelolaan urusan administrasi
kepegawaian, organisasi dan ketatalaksanaan.
5. Penyelenggaran pembuatan Sasaran Kerja
Pegawai (SKP).
6. Penyiapan dan penyusunan bahan
kerjasama dalam lingkup kewenangan Dinas
7. Pengelolaan publikasi dan hubungan
masyarakat.
8. Menyusun peraturan perundang-undangan.
9. Melaksnakan tertib administrasi dan
menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
10.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya.