Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, khusuanya yang memerlukan kemudahan dalam akses terhadap dokumen kependudukan terkait pelayanan kesehatan bagi Bayi baru lahir, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Labuhanbatu Utara mengadakan kerjasama yang disepakati dalam MoU dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan.
Adapapun pelaksanaan Mou Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Utara dan RSUD Aek Kanopan dilaksankan di RSUD Aek Kanopan pada tanggal 29 Oktober 2024. Mou ini terkait Pelayanan "Luring" atau Luar Jaringan, dimana layanan ini berupa penerbitan dokumen administrasi kependudukan yaitu Akta Kelahiran bagi bayi yang baru lahir di RSUD Aek Kanopan.
Dengan adanya penandatangan Nota kesepakatan ini (MoU) antara RSUD Aek Kanopan dan Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Utara diharapkan dapat menjadi dasar dalam penguatan kerjasama antar kedua instasi ini guna memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah dan akurat kepada masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pemberian Akta Kelahiran serta dokumen pendukung lainnya seperti Kartu Identitas Anak (KIA) serta Penambahan Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga dapat meningkatkan jumlah kepemilikan dokumen kependudukan.