Pelayanan di Disdukcapil Labura tetap buka pada jam istirahat

Sidua-dua (17/09/2024) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Labuhanbatu Utara tetap akan memberikan pelayanan pada istirahat. Sebagaimana yang diketahui bahwa Layanan Disdukcapil Kabupaten Labura pada hari senin sampai kamis dimulai dari jam 07.30 WIB sampai dengan 16.45 WIB dan hari jumat dari jam 07.30 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB.

Penerapan layanan bergilir (Rolling shift) ini dimulai pada tahun 2024, jadi meskipun jam istirahat pelayanan dokumen kependudukan tetap akan dilayanan oleh petugas yang sudah ditetapkan. Adapun yang menjadi dasar penerapan layanan ini adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 000.9.3.4/1182/Disdukcapil/2024 yang dikelurakan pada tanggal 29 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas yaitu Ardiansyah Siregar, S.STP.,M.Si . Pada Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas tersebut telah ditetapkan nama-nama petugas yang terdaftar sebagai pelaksana layanan roliing shift tersebut serta tanggung jawabnya dalam melaksanakan layanan ini.

Tujuan dari penerapan  layanan bergilir (Rolling shift) ini dalam rangka mendorong kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik , efektif dan efisien dalam melayani Masyarakat.