Tugas dan Fungsi Bidang Capil
BIDANG
PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
TUGAS POKOK
Melaksanakan
sebagian tugas Dinas dalam penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan
serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelahiran dan kematian, perkawinan, perceraian,
perubahan status anak dan
kewarganegaraan.
FUNGSI
1. Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan,
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelahiran dan kematian.
2. Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan,
kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perkawinan, perceraian,
perubahan status anak dan kewarganegaraan.
3. Menyelenggarakan pelayananan penerbitan
akte kelahiran dan kematian.
4. Menyelengarakan pelayanan penerbitan
akte perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.
5. Mengevaluasi data pelayanan penerbitan
akte kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan
kewarganegaraan.
6. Melaksanakan tertib administrasi dan
menyusun laporan Program dan Kegiatan yang
menjadi lingkup tugasnya.
7. Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan
pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SUB KOORDINATOR KELAHIRAN DAN KEMATIAN
TUGAS
POKOK
Melaksanakan
sebagian tugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang
kelahiran dan kematian.
RINCIAN TUGAS
1. Menyusun rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian .
2. Melakukan penyiapan perumusan kebijakan
di bidang
3. Melakukan penyiapan pelaksanaan
kebijakan operasional di bidang
4. Melakukan serta evaluasi dan pelaporan
di kelahiran dan kematian.
5. Melaksanakan pelayanan administrasi pencatatan kelahiran dan kematian.
6.
Meneliti dan memeriksa kebenaran serta kelengkapan
persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan akta kelahiran dan kematian.
7.
Membuat
data dan melaporkan penerbitan dokumen akta kelahiran dan kematian.
8.
Melaksanakan
sosialisasi pelayanan pencatatan sipil
tentang kelahiran dan kematian.
9.
Menyimpan
dan memelihara buku register dan arsip yang berkaitan dengan akta kelahiran dan
kematian.
10.Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program
dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
11.Melaksankan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SUB KOORDINATOR PERKAWINAN DAN PERCERAIAN,PERUBAHAN STATUS ANAK DAN KEWARGANEGARAAN
TUGAS
POKOK
Melaksanakan
sebagian tugas bidang pelayanan pencatatan sipil dalam penyiapan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan dibidang
perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.
RINCIAN TUGAS
1. Menyusun rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan.
2. Melakukan penyiapan perumusan kebijakan
di bidang perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.
3. Melakukan penyiapan pelaksanaan
kebijakan operasional di bidang perkawinan, perceraian, perubahan status anak
dan kewarganegaraan.
4. Melakukan serta evaluasi dan pelaporan
di bidang perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.
5. Melaksanakan administrasi pencatatan
sipil di bidang pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan
kewarganegaran.
6. Meneliti dan memeriksa kebenaran serta
kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan akta perkawinan, akta
perceraian, dan perubahan ststus anak dan kewarganegaraan.
7. Membuat data dan melaporkan penerbitan
dokumen perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.
8. Menyimpan dan memelihara buku register
dan arsip yang berhubungan dengan akta perkawinan, akta perceraian, perubahan
status anak dan kewarganegaraan.
9. Melaksanakan tertib admnistrasi dan
menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya .