Tugas dan Fungsi Bidang Capil

               

BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

TUGAS POKOK 

Melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam penyusunan bahan perumusan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelahiran dan kematian, perkawinan, perceraian,  perubahan status anak dan kewarganegaraan.

FUNGSI

1.  Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelahiran dan kematian.

2.  Penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.  

3.  Menyelenggarakan pelayananan penerbitan akte kelahiran dan kematian.

4.  Menyelengarakan pelayanan penerbitan akte perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.

5.  Mengevaluasi data pelayanan penerbitan akte kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.

6.  Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun  laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

7.  Melaksanakan fungsi lain yang diperintahkan pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

SUB KOORDINATOR KELAHIRAN DAN KEMATIAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan di bidang kelahiran dan kematian.

RINCIAN TUGAS

1.  Menyusun rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian .

2.  Melakukan penyiapan perumusan kebijakan di bidang Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian .

3.  Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang Sub Koordinator Kelahiran dan Kematian .

4.  Melakukan serta evaluasi dan pelaporan di kelahiran dan kematian.

5.  Melaksanakan pelayanan administrasi pencatatan kelahiran dan kematian.

6.    Meneliti  dan memeriksa kebenaran serta kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan akta kelahiran dan kematian.

7.    Membuat data dan melaporkan penerbitan dokumen akta kelahiran dan kematian.

8.    Melaksanakan sosialisasi pelayanan  pencatatan sipil tentang kelahiran dan kematian.

9.    Menyimpan dan memelihara buku register dan arsip yang berkaitan dengan akta kelahiran dan kematian.

10.Melaksanakan tertib administrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

11.Melaksankan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

SUB KOORDINATOR PERKAWINAN DAN PERCERAIAN,PERUBAHAN STATUS ANAK DAN KEWARGANEGARAAN

TUGAS POKOK

 

Melaksanakan sebagian tugas bidang pelayanan pencatatan sipil dalam penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, serta evaluasi dan pelaporan dibidang perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.

RINCIAN TUGAS

1.  Menyusun rencana dan program kegiatan Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan.

2.  Melakukan penyiapan perumusan kebijakan di bidang perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.

3.  Melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.

4.  Melakukan serta evaluasi dan pelaporan di bidang perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.

5.  Melaksanakan administrasi pencatatan sipil di bidang pencatatan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaran.

6.  Meneliti dan memeriksa kebenaran serta kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan akta perkawinan, akta perceraian, dan perubahan ststus anak dan kewarganegaraan.

7.  Membuat data dan melaporkan penerbitan dokumen perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.

8.  Menyimpan dan memelihara buku register dan arsip yang berhubungan dengan akta perkawinan, akta perceraian, perubahan status anak dan kewarganegaraan.

9.  Melaksanakan tertib admnistrasi dan menyusun laporan Program dan Kegiatan yang menjadi lingkup tugasnya.

10.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya .