Damuli (14/05/2024), Pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk kepada anak. Pemberian identitas ini sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional Warga Negara untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Persyaratan pengurusan KIA yaitu fotocopy akta kelahiran, Kartu Keluraga asli dan KTP-el orang tua, untuk anak dibawah 5 tahun tidak memerlukan pas foto dan untuk anak diatas 5 tahun pas foto berwarna ukuran 2 X 3 sebanyak 2 (dua) lembar. KIA berlaku untuk anak baru lahir sampai usia 17 tahun kurang satu hari. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara (Disdukcapil Kab.Labura) melaksanakan pelayanan keliling dengan jemput bola ke sekolah-sekolah agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Pada hari ini selasa, tim Disdukcapil Labura menyerahkan KIA kepada anak sekolah TK Negeri Pedesaan Damuli Kualuh Selatan. KIA yang diserahkan kepada 35 keping kepada anak di TK tersebut. Untuk pengurusan KIA bisa dilaksanakan secara kolektif dari pihak sekolah. Untuk itu, sekolah-sekolah di Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat mengajukan permohonan pengurusan KIA secara kolektif ke Disdukcapil Kab. Labura. Kepemilikan KIA ini bermanfaat untuk persyaratan mendaftar sekolah, pengurusan perbankan untuk anak ingin memliki tabungan sendiri, KIA dapat digunakan untuk mendaftar BPJS serta mengurus klaim asuransi.