Penyandang disabilitas merupakan
orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam
jangka waktu yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya
dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif
berdasarkan kesamaan hak (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan
Hak-hak Penyandang Disabilitas). Memberikan pelayanan dokumen adminduk yang
setara dan sepadan kepada masyarakat sehingga tidak muncul ketimpangan di
tengah masyarakat.
Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara (Disdukcapil Labura) menerapkan
layanan yang ramah disabiltas yang merupakan cerminan pelayanan publik yang
inklusif. Inklusif dalam arti bahwa layanan yang diberikan Disdukcapil dapat
menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama kaum disabilitas. Layanan
inklusif berupaya menghilangkan segala bentuk dikriminasi, khususnya pada kaum
disabilitas yang secara sosial sering termarjinalkan.
Menurut
Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut,
wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus. Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Labuhanbatu Utara berkomitmen
memberikan pelayanan dokumen kependudukan yang sama yang merupakan hak dasar
bagi semua manusia termasuk bagi penyandang disabilitas, dimana Disdukcapil
Labura menyediakan loket khusus untuk penyandang disabilitas, lansia, Ibu hamil/menyusui.
Dengan adanya loket khusus ini pengurusan dokumen adminduk langsung diproses
petugas tanpa perlu antri. Selain itu juga Disdukcapil menyediakan sarana dan
prasarana pelayanan seperti kursi roda yang bisa digunakan bagi penyandang
disabilitas. Namun ada beberapa sarana
dan prasarana yang sedang diusulkan melalui pengadaan barang kedepannya seperti
menyediakan toilet khusus, tempat parkir khusus serta guiding block. Disdukcapil
juga memberikan pelayanan jembut bola bagi yang sakit, lansia, sekolah
Luarbiasa (SLB) serta panti asuhan.