Masyarakat Labura kini dapat mengurus dokumen kependudukan di MPP Labura

Kini sudah ada Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) . MPP ini sudah beroperasi sejak bulan sejak bulan Mei 2024. MPP ini telah diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meresmikan MPP dari 15 Kabupaten/kota termasuk MPP Kabupaten Labura di Jakarta, senin (24/6/2024).

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura yang menyediakan pelayanan di MPP selain itu ada juga Lembaga Pemerintah lainnya. Berikut ini daftarnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), BPJS Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan TR, PLN, Taspen, Bank Sumut, Bappeda, BPOM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, DInas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)  dan BPJS Ketenagakerjaan.

Disdukcapil Kabupaten Labura salah satu OPD yang menyediakan layanan di MPP Kabupaten Labura. Adapun pelayanan dokumen kependudukan yang diberikan sebagai berikut ini  Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta kematian, Akta Kelahiran, Surat Pindah serta Kartu Identitas Anak (KIA). Disdukcapil Labura telah menetapkan 4 (empat) staf yang bertugas melayani di MPP tersebut. MPP Kabupaten Labura in membuka pelayanan pada hari senin sampa kamis pada jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB sedangkan untuk hari jumat mulai dari jam 08.00 sampe 12.00 WIB.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara yakni Ardiansyah Siregar, S.STP.,M.Si menyatakan kini menyarakan masyarkat Kabupaten Labura dapat mengurus dokumen kependudukannya di MPP terutama bagi masyarakat yang domisilinya dekat dengan MPP bisa melakukan pengurus dokumen kependudukannya di MPP tersebut. Pelayanan Dokumen Kependudukan di MPP ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Labuhanbatu Utara.