Labura (5/7/2023), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara telah mengadakan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sejak tahun 2022. Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan Kartu Identitas Penduduk berbasis digital yang tersedia di playstore smartphone. Penggunaan IKD ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blanko KTP-el serta penyelenggaraan Identitas Kependuduan Digital.
IKD bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital serta mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Pada awal bulan Januari 2023, Disdukcapil labura telah melaksanakan pelayanan jemput bola aktivasi IKD ke kantor OPD se-Labuhanbatu Utara kemudian pada bulan April 2023 Disdukcapil juga melaksanakan jemput bola aktivasi IKD di beberapa sekolah tingkat SMA/sederajat yang ada dikabupaten Labuhanbatu Utara. Hingga saat ini jumlah masyarakat Labura yang telah menggunakan IKD sebanyak 2.286 orang atau 0,81 % dari jumlah wajib KTP-el. Petugas Disdukcapil Labura harus mampu berkerja optimal untuk mencapai target nasional yang telah ditentukan oleh Dirjendukcapil Kemendagri, dengan melaksanakan pelayanan jemput bola, sosialisasi serta membuat informasi IKD di sosial media Disdukcapil Labura.
Abdul Hariman, S.Pd selaku Kepala Dinas Disdukcapil Labura menyatakan target nasional IKD yang harus dicapai disdukcapil Labura sebanyak 25% dari jumlah wajib KTP. Kadis Dukcapil Labura mengajak seluruh masyarakat labura untuk mengaktivasi IKD dismartphone, bisa datang ke kantor disdukcapil labura atau ke kantor kecamatan yang ada di Labuhanbatu Utara.