Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Merupakan komponen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia (WNI). Hampir di semua kepentingan memerlukan KTP sebagai syarat dokumen.
Dan masa berlaku KTP-el seumur hidup, seringkali KTP-el yang dimiliki sudah rusak, seperti tulisan nama atau alamat pudar, plastik yang dikartunya mengelupas atau kartu patah. Lalu Bagaimana cara mengganti KTP-el yang rusak dengan yang baru?
Nah, Cara Mengganti KTP-el yang rusak bisa dilakukan dengan offline dan online. Tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mengganti KTP-el yang rusak.
Pengurusan secara offline datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Labuhanbatu Utara membawa bukti fisik KTP-el yang rusak dan fotocopy Kartu Keluarga. Dan Pengurusan secara online mengirim swafoto sambil memegang KTP-el yang rusak dan mengirim foto Kartu Keluarga ke nomor Pelayanan online yang telah di terakan. Jika KTP-el yang rusak sudah selesai diperbaiki pemilik KTP-el wajib mengambil sendiri kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Labuhanbatu Utara.