Pemerintah telah
menerapkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2022
sesuai dasar hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022
tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Luna dan Blangko
Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas
Kependudukan Digital. Identitas Kependudukan Digital adalah informasi
elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data
balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat
didownload melalui playstore maupun appstore.
IKD bertujuan untuk
mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi
kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk,
mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk
digital, dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui
sistem autentikasi guna mencegah pemalsuaan dan kebocoran data. Fungi IKD
adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas dan otorisasi
identitas.
Persyaratan pengunaan IKD adalah Sudah perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik, memiliki gawai pintar (smartphone), email dan internet. Berikut ini cara aktivasi IKD di smartphone: (1).Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore; (2). Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email; (3). Melakukan Swafoto untuk pemadaman Face Recognation, (4). Pilih scan QRCode (Petugas Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code ini; (5). Cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD; (6). Masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email, pin dapat diubah.
Pada aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan KTP-el serta Kartu Keluarga digital serta terdapat dokumen lainnya yang secara otomatis dapat diakses misalnya Kartu Vaksin Covid-19, NPWP, BPJS, DPT Pemilu 2024. Dengan adanya IKD ini pelayanan adminduk menjadi mudah, cepat, efektif dan efisien serta menghemat anggaran pengadaan blangko, ribbon, film dan cleaning kit serta tidak tergantung pada vendor karena dikembangkan sendiri oleh Ditjen Dukcapil, tidak memerlukan anggaran khusus dalam pembangunan sistem IKD serta menurukan biaya verifikasi data pada pelayanan publik karena menghilangkan peran middle man.