Penyerahan Dokumen Kependudukan di RSUD Aek Kanopan

Sidua-dua (6/12/2024), Dinas Kependudukan Kabupaten Labuhanbatu Utara  (Disdukcapil Kab. Labura) menyerahkan dokumen kependudukan di RSUD Aek Kanopan yang beralamat di Jalinsum Desa Sidua-dua Kecamatan Kualuh Selatan pada hari Jumat tanggal 6 Desember 2024. Dokumen yang diserahkan berupa Kartu Keluraga, Akta Lahir dan Kartu Identitas Anak (KIA). Penyerahan ini merupakan hasil dari kerjasama Disdukcapil Kabupaten Labura dengan RSUD Aek Kanopan yang telah disepakati bersama yang telah dibuat nota perjanjian kerjasamanya. Pasien yang melahirkan di RSUD akan memperoleh dokumen kependudukan untuk bayi yang baru dilahirkan. RSUD akan berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Labura mengenai pembuatan dokumen kependudukan bayi baru lahir sehingga sebelum pasien pulang kerumah, pasien sudah memperoleh dokumen kependudukan untuk bayi baru lahir.

Dengan adanya kerjasama ini diharapkan mampu memberikan pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat bahkan sejak bayi yang baru lahir, identitas kependudukan kepada bayi baru lahir merupakan langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen pendudukan serta memberikan perlindungan status hak sipil penduduk bagi sejak baru lahir.

Kelahiran merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami sesorang untuk itu perlu diregistrasi dan dicatatkan untuk memperoleh identitas diri. Kerjasama  ini diharapkan dapat membantu pasangan orang tua yang baru lahiran, agar tidak perlu repot untuk mengurus dokumen kependudukan bagi bayinya serta dengan adanya layanan ini diharapkan juga dapat meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menjadi hak semua warga negara indonesia termasuk bayi baru lahir.