Demi memberikan informasi bagi masyarakat LabuhanBatu Utara, Disduk Capil Labura memberikan cara dan struktur dalam mengurus administrasi kependudukan, agar masyarakat labura lebih baik dalam mengurus adminitrasi kependudukannya.
Yang pertama itu adalah mengurus akta pernikahan. akta pernikah ditujukan bagi masyarakat yang beragama Nasrani, Katolik, Hindu dan Budha. Bagi yang beragama Muslim, akta nikah sudah langsung dikeluarkan dari K.U.A. Atau kantor urusan Agama.
Setelah pasangan suami/istri yang telah menikah wajib mengurus akta pernikahan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang ada ditempat domisili.
Yang kedua, setelah pasangan suami/istri mengurus Akta Perkawinan, pasangan suami istri harus mengurus Kartu Keluarga. Agar pasangan suami istri tersebut terdaftar didalam Dinas kependudukan sebagai Penduduk ditempat dimana mereka berdomisili.
Dalam kepengurusan Kartu Keluarga ada beberapa syarat :
- fotocopy KTP suami/istri
- fotocopy akta nikah/buku nikah
- formulir F1.0.1 yang ditanda tangani oleh Lurah/Kepala desa
- fotocopy surat keterangan cerai dari kepengadilan apabila suami/istri sudah pernah menikah
Yang ketiga adalah proses pembuatan akta lahir dan pembuatan kartu identitas anak (KIA). Pada paket pelayanan diatas, masyarakat dapat langsung mengurus kartu identitas anak pada saat masyarakat mengurus akta kelahiran anak. Dengan adanya paket tersebut masyarakat lebih cepat dalam kepengurusan administrasi kependudukannya.
Yang keempat adalah kartu identitas anak. Kartu Identitas Anak diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri tentang Kartu Identitas Anak adalah upaya Pemerintah untuk memenuhi kewajibannya dalam memberikan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Kartu Identitas Anak diperuntukan bagi anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.
Definisi Kartu Identitas Anak dalam Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak adalah sebagai Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 14 Januari 2016 di Jakarta. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2016 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 80. Agar setiap orang mengetahuinya.
Tujuan dan Manfaat Kartu Identitas Anak
Tujuan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) disebutkan dalam Pasal 2 Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yaitu bahwa Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Manfaat KIA diantaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Jenis Kartu Identitas Anak
KIA beda dengan KTP Eletktronik, karena Kartu Identitas Anak tidak dilengkapi dengan chip. Ada dua jenis KIA, yaitu :
- KIA untuk usia anak 0 sampai 5 tahun, tanpa foto.
- KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun, dengan foto.
Fungsi KIA sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera dalam Kartu Identitas Anak di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.