LABUHANBATU UTARA

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) BARU Penduduk WNI

  1. Mengisi formulir Biodata Penduduk (F-1.01)
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau kutipan akta Perceraian
  3. Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Penduduk Yang Pindah dari luar wilayah NKRI
  4. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  5. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan
  6. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  7. Diproses di Disdukcapil

Penerbitan Kartu Keluarga (KK) BARU Penduduk Asing

  1. Mengisi formulir Biodata Penduduk
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau kutipan akta Perceraian
  3. Surat Keterangan Pindah Datang Bagi Penduduk Yang Pindah dalam wilayah NKRI
  4. Diproses di Disdukcapil

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Telah berusia 0 s/d 17 tahun kurang 1 hari dan belum kawin
  2. Fotokopi Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Kartu Keluarga KK SIAK
  4. Fotokopi KTP-El Orang tua
  5. Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar

Penggantian Kartu Keluarga Hilang/Rusak/Perubahan Data

1. KK Hilang / Rusak

  1. Surat keterangan Hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  2. KTP-ELPerubahan data KK

2. Perubahan data KK

  1. KK lama
  2. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukn dan peristiwa penting

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Baru

  1. Telah berusia 17(tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Kartu Keluarga

Penggantian Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

1. KTP-el rusak

  1. Melampirkan KTP-el yang rusak
  2. Fotokopi KK

2. KTP-el Hilang

  1. Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian
  2. Fotokopi KK

3. Perubahan Data KTP-el

  1. Melampirkan KTP-el
  2. Melampirkan fotokopi KK perubahan

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penduduk Orang Asing

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  5. Fotokopi paspor dan Izin Tinggal Tetap

Pelaporan Surat Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi (Umum dan terlambat)

  1. Surat Pindah Datang WNI dari Kabupaten/Kota
  2. Formulir pendaftaran Penduduk F1.01
  3. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah dan Surat Nikah

Penerbitan Surat Pindah Keluar WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  1. Formulir permohonan pindah
  2. KK asli
  3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran,Ijazah, dan Surat Nikah

Legalisir Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) /Akta Pencatatan Sipil yang masih bertanda tangan.

  1. Fotokopi KK/Fotokopi KTP-el/Fotokopi Akta Kelahiran/Fotokopi Akta Kematian/Fotokopi Akta Perkawinan/Fotokopi Akta Perceraian
  2. Menunjukkan Asli KK/KTP-el/Akta Kelahiran/Akta Kematian/Akta Perkawinan/Akta Perceraian

Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek
  4. Fotokopi Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah
  5. Mengisi formulir permohonan
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Data Kelahiran apabila poin c tidak ada
  7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Data Kelahiran apabila poin d tidak ada

Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  1. Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter dan lain-lain
  2. Surat Keterangan Kematian dari kepala desa/Lurah
  3. Fotokopi KTP dan KK Asli yang meninggal
  4. Fotokopi KTP dan KK ahli waris/yang melaporkan
  5. Mengisi formulir permohonan

Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan (Umum dan terlambat)

  1. Fotokopi Surat Nikah Agama (Gereja, Vihara, Makin) yang sudah dilegalisir
  2. Fotokopi KTP (Suami isteri)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (SIAK)
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (Suami isteri)
  5. Surat Keterangan Lurah Setempat Asli atau Model N1, N2, N4
  6. Surat Ijin Atasan/Komandan bagi TNI dan Polri
  7. Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 sebanyak 3 lembar
  8. Fotokopi KTP 2 orang saksi yang sudah dewasa
  9. Mengisi formulir pernyataan ber meterai Rp. 6.000,-
  10. Mengisi formulir permohonan
  11. Diumumkan selama 10 hari

Bagi orang asing melampirkan:

  1. Kartu identitas dan paspor
  2. Surat keterangan status dari negara asal
  3. Rekomendari dari kedutaan/Konsulat

Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP
  3. Putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  4. Kutipan Akta Perkawinan suami isteri
  5. Pencatatan pengangkatan,pengakuan dan Pengesahan anak

Pengangkatan anak

  1. Salinan penetapan pengadilan
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. KK Orang tua angkat
  4. KTP-EL
  5. Dokumen perjalanan bagi orang tua angkat orang Asing.

Pengakuan Anak

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap TYME
  3. Kutipan akta kelahiran
  4. Ktp-El
  5. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing

Pengesahan Anak

  1. Kutipan akta kelahiran
  2. Kutipan akta perkawian yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap TYME terjadi sebelum kelahiran anak
  3. Kk orang tua
  4. Ktp-El

Penerbitan Kutipan 2 Akta (perbaikan data, akta yang rusak, hilang

1. Perbaikan data

  1. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon
  2. Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi
  3. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi
  4. Asli kutipan akta
  5. Fotokopi dokumen acuan (Ijazah, surat nikah, dan putusan pengadilan)

2. Akta Rusak

  1. Melampirkan kutipan akta yang rusak
  2. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon
  3. Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi
  4. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi

3. Akta Hilang

  1. Melampirkan Surat Lapor Kehilangan dari kepolisian
  2. Fotokopi KK dan KTP-el pemohon
  3. Fotokopi kutipan akta (jika ada)
  4. Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dan 2 orang saksi
  5. Fotokopi KTP-el 2 orang saksi

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan (WNI-WNA)

  1. Keputusan/Penetapan dari Pejabat/Instansi Negara Asing mengenai perubahan status kewarganegaraan seseorang dari WNI menjadi WNA yang bersangkutan
  2. Berita Acara Pengucapan Sumpah
  3. Kutipan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan
  4. Surat Pernyataan dari Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan
  5. Paspor RI dan paspor dari negara yang bersangkutan
  6. KTP lama (WNI) dan Kartu Identitas diri dari negara yang bersangkutan