Menindaklanjuti Surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 400.8.1.2/615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 perihal Layanan Dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pemilu 2024. Maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tetap melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan pada tanggal 8,9,10 & 11 Februari 2024 dan 14 Februari 2024 pada saat pemilu mendatang. Pelayanan Disdukcapil Labura mulai dari jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB
Disdukcapil Labura siap melayanani masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukannya pada hari libur tersebut, terutama yang mau perekaman KTP-el dan cetak KTP-el serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Diharapkan masyarakat menggunakan waktu liburnya agar bisa mengurus dokumen kependudukan terutama untuk kepentingan pemilu mendatang, sehingga tidak ada penduduk labura yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya dikarenakan tidak memiliki KTP-el.